Tuesday, May 19, 2020

Fisiologi Veteriner 1 "Laporan Sensorik Umum dan Refleks (SSP III)"

  

 

 

Hari/tanggal              : Kamis, 11 Oktober 2018

Waktu                       : 07.30-10.00 WIB

Nama Dosen             : Dr. Drh. Koekoeh Santoso

Asisten                      :Ratu Dinda Putri Desyana,   SKH

Kelompok/pararel     : 3/2

 

 

SENSORIK UMUM DAN REFLEKS ( SSP III )


Oleh:

 

                1. Arri Monikov                                    B04170181 

                2. *Novia Nur Ema Aulia                     B04170171     

                3. Ocha Tri Hani                                   B04170194     

                4. Vinieysha Loganathan                      B04178011     

                5. Roshini Muniandy                            B04178014     



 

 


 

DEPARTEMEN ANATOMI FISIOLOGI DAN FARMAKOLOGI
FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2018
 

Sunday, May 17, 2020

Poster Penyuluhan untuk Pemilik Hewan Kesayangan tentang Bahaya dan Cara Pencegahan Infeksi Cacing Jantung

 
Buat poster penyuluhan untuk pemilik hewan kesayangan tentang bahaya dan cara pencegahan infeksi cacing jantung 

 

Laporan Biologi " Ingenhousz pada Hydrilla"

 

Ingenhousz pada Hydrilla         

DASAR TEORI

Setiap makhuk hidup memiliki beberapa ciri atau sifat dasar. Salah satu yang utama adalah makhluk hidup perlu makanan dan mengeluarkan zat sisa. Apabila kita cermati, sifat dasar tersebut mengarahkan kita kepada suatu mekanisme yang terjadi di dalam tubuh makhluk hidup yang disebut dengan metabolisme. Metabolisme yang terjadi pada setiap jenis makhluk hidup tentunya tidak sama. Bergantung pada komponen penyusun makhluk hidup tersebut dari tingkat seluler hingga organisme. Dalam proses metabolisme terjadi berbagai reaksi kimia baik untuk menyusun maupun menguraikan senyawa tertentu. Proses penyusunan tersebut disebut anabolisme,sedangkan proses penguraiannya disebut katabolisme.

Salah satu contoh proses metabolisme (anabolisme) yang sering kita dengar adalah proses fotosintesis. Proses tersebut terjadi pada tumbuhan berklorofil, tepatnya pada jaringan tiang atau palisade dan bunga karang pada mesofil daun. Pada sel palisade atau bunga karang, proses ini terjadi di dalam sebuah organel yaitu kloroplas. Seperti yang telah diketahui, proses ini hanya dapat terjadi pada saat ada cahaya. Cahaya itu dapat berupa cahaya matahari maupun cahaya lampu, yang penting dalam cahaya tersebut terdapat sinar putih yang merupakan spectrum cahaya dari cahaya mejikuhibiniu (merah-jingga-kuning-hijau-biru-nila-ungu). Selain cahaya matahari, proses fotosintesis juga membutuhkan karbon dioksida dan air. Untuk itu dari percobaan ini saya ingin membuktikan bahwa intensitas cahaya dapat mempengaruhi laju fotosintesis suatu tumbuhan.

 TUJUAN

            Praktikum ini bertujuan untuk membuktikan bahwa intensitas cahaya mempengaruhi proses fotosintesis pada tumbuhan. 

 ALAT DAN BAHAN

            Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah gelas kimia, corong kaca, tabung reaksi,  kertas krebs. Sedangkan bahan yang digunakan adalah tumbuhan Hydrilla verticillata, air, kertas krebs.
 
CARA KERJA 
- Siapkan alat dan bahan yang diperlukan. 
- Rangkaian alat percobaan seperti gambar berikut:
 
- Tutupi gelas kimia mengunakan kertas krebs dengan warna yang berbeda [jingga, merah, hijau, biru]. 
- Beri perlakuan pada setiap tabung sebagai berikut: 
        a. Letakkan pada tempat yang terkena cahaya matahari. 
        b. Letakkan pada tempat yang teduh (gelap).  
- Lakukan pengamatan terhadap jumlah gelembung yang muncul pada masing- masing percobaan tersebut. 
- Masukkan hasil pengamatan anda ke dalam table pengamatan.
 
DATA PENGAMATAN
 

PEMBAHASAN

Hydrilla termasuk tumbuhan autotrof, yaitu dapat mensintesis makanan langsung dari senyawa anorganik. Tumbuhan menggunakan karbon dioksida dan air untuk menghasilkan gula dan oksigen dengan bantuan energi cahaya matahari. Dalam proses ini energi radiasi diubah menjadi energi kimia dalam bentuk ATP dan NADPH + H yang selanjutnya akan digunakan untuk mereduksi CO2 menjadi glukosa. Dengan persamaan reaksi:

 

Pada percobaan diatas, tabung 1 diletakkan ditempat yang terkena cahaya matahari sedangkan tabung 2 diletakkan ditempat yang teduh (gelap). Hydrilla yang diletakkan di tempat yang terang mampu melakukan fotosintesis secara optimal, sedangkan pada Hydrilla yang diletakkan di tempat yang gelap tidak mampu melakukan fotosintesis secara optimal sehingga hasil fotosintesis yang dihasilkan sedikit. Cahaya matahari merupakan sumber energi yang diperlukan tumbuhan untuk proses fotosintesis. Tanpa ada cahaya matahari, tumbuhan tidak akan mampu melakukan proses fotosintesis, hal ini disebabkan klorofil yang berada di dalam daun tidak dapat menggunakan cahaya matahari karena klorofil hanya akan berfungsi bila ada cahaya matahari.

Berdasarkan data percobaan di atas diperoleh data bahwa pada tanaman Hydrilla yang diletakkan di tempat terang mengalami kenaikan laju fotosintesis yang ditandai dengan makin bertambahnya gelembung-gelembung yang dihasilkan. Sedangkan pada tanaman Hydrilla yang diletakkan di tempat yang gelap, laju fotosintesisnya terhambat, hal ini ditandai dengan sedikitnya jumlah gelembung udara yang dihasilkan. Hal ini membuktikan bahwa intensitas cahaya sangat mempengaruhi proses fotosintesis. Intensitas cahaya yang tinggi akan meningkatkan laju fotosintesis, intensitas cahaya yang rendah akan menurunkan laju fotosintesis. Gelembung-gelembung gas oksigen yang dihasilkan di tempat yang terkena cahaya akan lebih banyak. Penyebabnya adalah bila klorofil terkena cahaya, maka klorofil tersebut akan menangkapnya dan menggunakannya dalam proses fotosintesis. Fotosintesis hanya dapat terjadi pada tumbuhan yang mempunyai klorofil, yaitu pigmen yang berfungsi sebagai penangkap energi cahaya matahari.

SIMPULAN  

            Fotosintesis memerlukan cahaya matahari.Intensitas cahaya mempengaruhi proses fotosintesis. Intensitas cahaya yang tinggi akan meningkatkan laju fotosintesis, intensitas cahaya yang rendah akan menurunkan laju fotosintesis. Proses fotosintesis menghasilkan oksigen. Hal ini dapat dilihat dari gelembung - gelembung yang muncul. 

LAMPIRAN



 

Rumpun Bahasa Lampung

 
 Rumpun Bahasa Lampung 

Rumpun bahasa Lampung adalah sekelompok bahasa yang dipertuturkan oleh Ulun Lampung di Provinsi Lampung, selatan Palembang dan Pantai Barat Banten. Rumpun ini terdiri dari : Bahasa Komering, Bahasa Lampung Api, dan Bahasa Lampung Nyo.

Kelompok ini merupakan cabang tersendiri dalam rumpun bahasa Melayu-Polinesia.

Ada yang membagi rumpun bahasa Lampung dalam dua dilek. Pertama, dialek A yang dipakai oleh ulun Melinting-Maringgai, Pesisir Rajabasa, Pesisir Teluk, Pesisir Semaka, Pesisir Krui, Belalau dan Ranau, Komering, dan Kayu Agung (yang beradat Lampung Peminggir/Saibatin), serta Way Kanan, Sungkai, dan Pubian (yang beradat Lampung Pepadun). Kedua, dialek O yang dipakai oleh ulun Abung dan Menggala/Tulangbawang (yang beradat Lampung Pepadun).

Dr Van Royen mengklasifikasikan rumpun bahasa Lampung dalam dua subdialek, yaitu dialek Belalau atau dialek Api, dan dialek Abung atau Nyo.

A. Dialek Belalau (Dialek Api), terbagi menjadi: 1Bahasa Lampung Logat Belalau dipertuturkan oleh Etnis Lampung yang berdomisili di Kabupaten Lampung Barat yaitu Kecamatan Balik Bukit, Batu Brak, Belalau, Suoh, Sukau, Ranau, Sekincau, Gedung Surian, Way Tenong dan Sumber Jaya. Kabupaten Lampung Selatan di Kecamatan Kalianda, Penengahan, Palas, Pedada, Katibung, Way Lima, Padangcermin, Kedondong dan Gedongtataan. Kabupaten Tanggamus di Kecamatan Kotaagung, Semaka, Talangpadang, Pagelaran, Pardasuka, Hulu Semuong, Cukuhbalak dan Pulau Panggung. Kota Bandar Lampung di Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, Teluk Betung Utara, Panjang, Kemiling dan Raja Basa. Banten di Cikoneng, Bojong, Salatuhur dan Tegal dalam Kecamatan Anyer, Serang. 2. Bahasa Lampung Logat Krui dipertuturkan oleh Etnis Lampung di Pesisir Barat Lampung Barat yaitu Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Utara, Pesisir Selatan, Karya Penggawa, Lemong, Bengkunat dan Ngaras. 3. Bahasa Lampung Logat Melinting dipertuturkan Masyarakat Etnis Lampung yang bertempat tinggal di Kabupaten Lampung Timur di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kecamatan Jabung, Kecamatan Pugung dan Kecamatan Way Jepara. 4. Bahasa Lampung Logat Way Kanan dipertuturkan Masyarakat Etnis Lampung yang bertempat tinggal di Kabupaten Way Kanan yakni di Kecamatan Blambangan Umpu, Baradatu, Bahuga dan Pakuan Ratu. 5. Bahasa Lampung Logat Pubian dipertuturkan oleh Etnis Lampung yang berdomosili di Kabupaten Lampung Selatan yaitu di Natar, Gedung Tataan dan Tegineneng. Lampung Tengah di Kecamatan Pubian dan Kecamatan Padangratu. Kota Bandar Lampung Kecamatan Kedaton, Sukarame dan Tanjung Karang Barat. 6. Bahasa Lampung Logat Sungkay dipertuturkan Etnis Lampung yang Berdomisili di Kabupaten Lampung Utara meliputi Kecamatan Sungkay Selatan, Sungkai Utara dan Sungkay Jaya. Bahasa Lampung Logat Jelema Daya atau Logat Komering dipertuturkan oleh Masyarakat Etnis Lampung yang berada di Muaradua, Martapura, Belitang, Cempaka, Buay Madang, Lengkiti, Ranau dan Kayuagung di Provinsi Sumatera Selatan.

B. Dialek Abung (dialek Nyo), terbagi menjadi: 1. Bahasa Lampung Logat Abung Dipertuturkan Etnis Lampung yang yang berdomisili di Kabupaten Lampung Utara meliputi Kecamatan Kotabumi, Abung Barat, Abung Timur dan Abung Selatan. Lampung Tengah di Kecamatan Gunung Sugih, Punggur, Terbanggi Besar, Seputih Raman, Seputih Banyak, Seputih Mataram dan Rumbia. Lampung Timur di Kecamatan Sukadana, Metro Kibang, Batanghari, Sekampung dan Way Jepara. Lampung Selatan meliputi desa Muaraputih dan Negararatu. Kota Metro di Kecamatan Metro Raya dan Bantul. Kota Bandar Lampung meliputi kelurahan Labuhanratu, Gedungmeneng, Rajabasa, Jagabaya, Langkapura, dan Gunungagung (kelurahan Segalamider). 2. Bahasa Lampung Logat Menggala Dipertuturkan Masyarakat Etnis Lampung yang bertempat tinggal di Kabupaten Tulang Bawang meliputi Kecamatan Menggala, Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Tengah, Gunung Terang dan Gedung Aji.

 


Sejarah Perang Batak


PERANG BATAK

Sejarah Perang Batak

Latar Belakang
            Sejak Belanda berkuasa di Nusantara, sejak saat itu pula kehidupan masyarakat Nusantara ditentukan oleh keadaan politik yang terjadi di negeri Belanda dan Eropa. Berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh Belanda, semata-mata semuanya adalah untuk mencari keuntungan untuk pihak Belanda sendiri, sedangkan rakyat Indonesia yang dikuasai mengalami penderitaan yang cukup hebat karena harus menanggung kebijakan yang menyengsarakan tersebut. Beragam reaksi perlawanan dilakukan oleh rakyat atas kebijakan Belanda. Salah satu diantara banyak perlawanan yang dilakukan rakyat Indonesia beserta pemimpinnya, adalah perlawanan Tapanuli atau biasa disebut dengan perang Batak.

Perang Batak (1878-1907) terjadi akibat kebijakan Belanda yang membuat rakyat Tapanuli {Batak} mengalami penderitaan yang hebat. Banyak para petani yang kehilangan tanah dan pekerjaan karena diberlakukannya politik liberal yang membebaskan kepada para pengusaha Eropa untuk dapat menyewa tanah penduduk pribumi. Dan dalam pelaksanaanya banyak penduduk pribumi yang dipaksakan untuk menyewakan tanahnya dengan harga murah. Untuk itu, Raja Batak Sisingamangaraja XII mengadakan perlawanan terhadap Belanda. Berikut beberapa alasan Sisingamangaraja XII mengadakan perlawanan terhadap Belanda:

    1. Pengaruh Raja Si Singamangaraja semakin kecil
    2. Adanya Zending di Tapanuli dan sekitarnya
    3. Belanda memperluas kekuasaannya dalam rangka Pax Netherlandica
    4. Kemarahan Si Singamangaraja atas penempatan pasukan Belanda di Tarutung.
Jalannya Peristiwa
            Perang Batak meletus setelah Belanda menempatkan pasukannya di Tarutung, dengan tujuan untuk melindungi penyebar agama Kristen yang tergabung dalam Rhijnsnhezending , dengan tokoh penyebarnya Nommensen (orang Jerman). Raja Sisingamangaraja XII memutuskan untuk menyerang kedudukan Belanda di Tarutung. Perang berlangsung selama tujuh tahun di daerah Tapanuli Utara, seperti di Bahal Batu, Siborong- borong, Balige Laguboti dan Lumban Julu. Pada tanggal 14 Maret 1878 datang Residen Boyle bersama tambahan pasukan yang dipimpin oleh Kolonel Engels sebanyak 250 orang tentara dari Sibolga. Pada tanggal 1 Mei 1878, Bakkara pusat pemerintahan Sisingamangaraja diserang pasukan kolonial dan pada 3 Mei 1878 seluruh Bakkara dapat ditaklukkan namun Singamangaraja XII beserta pengikutnya dapat menyelamatkan diri dan terpaksa keluar mengungsi. Sementara para raja yang tertinggal di Bakkara dipaksa Belanda untuk bersumpah setia dan kawasan tersebut dinyatakan berada dalam kedaulatan pemerintah Hindia-Belanda. Walaupun Bakkara telah ditaklukkan, Singamangaraja XII terus melakukan perlawanan secara gerilya, namun sampai akhir Desember 1878 beberapa kawasan seperti Butar, Lobu Siregar, Naga Saribu, Huta Ginjang, Gurgur juga dapat ditaklukkan oleh pasukan kolonial Belanda. Karena lemah secara taktis, Sisingamangaraja XII menjalin hubungan dengan pasukan Aceh dan dengan tokoh-tokoh pejuang Aceh yang beragama Islam untuk meningkatkan kemampuan tempur pasukannya. Dia berangkat ke wilayah Gayo, Alas, Singkel, dan Pidie di Aceh dan turut serta pula dalam latihan perang Keumala. Karena Belanda selalu unggul dalam persenjataan, maka taktik perang perjuangan Batak dilakukan secara tiba-tiba, hal ini mirip dengan taktik perang Gerilya.
Pada tahun 1888, pejuang-pejuang Batak melakukan penyerangan ke Kota Tua. Mereka dibantu orang-orang Aceh yang datang dari Trumon. Perlawanan ini dapat dihentikan oleh pasukan Belanda yang dipimpin oleh J. A. Visser, namun Belanda juga menghadapi kesulitan melawan perjuangan di Aceh. Sehingga Belanda terpaksa mengurangi kegiatan untuk melawan Sisingamangaraja XII karena untuk menghindari berkurangnya pasukan Belanda yang tewas dalam peperangan. 
            Pada tanggal 8 Agustus 1889, pasukan Sisingamangaraja XII kembali menyerang Belanda. Seorang prajurit Belanda tewas, dan Belanda harus mundur dari Lobu Talu. Namun Belanda mendatangkan bala bantuan dari Padang, sehingga Lobu Talu dapat direbut kembali. Pada tanggal 4 September 1889, Huta Paong diduduki oleh Belanda. Pasukan Batak terpaksa ditarik mundur ke Passinguran. Pasukan Belanda terus mengejar pasukan Batak sehingga ketika tiba di Tamba, terjadi pertarungan sengit. Pasukan Belanda ditembaki oleh pasukan Batak, dan Belanda membalasnya terus menerus dengan peluru dan altileri, sehingga pasukan Batak mundur ke daerah Horion.
            Sisingamangaraja XII dianggap selalu mengobarkan perlawanan di seluruh Sumatra Utara. Untuk menanggulanginya, Belanda berjanji akan menobatkan Sisingamangaraja XII menjadi Sultan Batak. Sisingamangaraja XII tegas menolak iming-iming tersebut, baginya lebih baik mati daripada menghianati bangsa sendiri. Belanda semakin geram, sehingga mendatangkan regu pencari jejak dari Afrika, untuk mencari persembunyian Sisingamangaraja XII. Barisan pelacak ini terdiri dari orang-orang Senegal. Oleh pasukan Sisingamangaraja XII barisan musuh ini dijuluki “Si Gurbak Ulu Na Birong”. Tetapi pasukan Sisingamangaraja XII pun terus bertarung. Panglima Sarbut Tampubolon menyerang tangsi Belanda di Butar, sedang Belanda menyerbu Lintong dan berhadapan dengan Raja Ompu Babiat Situmorang. Tetapi, Sisingamangaraja XII juga menyerang Lintong Nihuta, Hutaraja, Simangarongsang, Huta Paung, Parsingguran dan Pollung. Panglima Sisingamangaraja XII yang terkenal Amandopang Manullang tertangkap. Dan tokoh Parmalim yang menjadi Penasehat Khusus Raja Sisingamangaraja XII, Guru Somaling Pardede juga ditawan Belanda. Ini terjadi pada tahun 1906. Tahun 1907, pasukan Belanda yang dinamakan Kolonel Macan atau Brigade Setan mengepung Sisingamangaraja XII. Tetapi Sisingamangaraja XII tidak bersedia menyerah. Ia bertempur sampai titik darah penghabisan. Boru Sagala, istri Sisingamangaraja XII, ditangkap pasukan Belanda. Begitu juga dengan putra-putri Sisingamangaraja XII yang masih kecil. Raja Buntal dan Pangkilim. Menyusul Boru Situmorang, Ibunda Sisingamangaraja XII lalu Sunting Mariam, putri Sisingamangaraja XII dan lain-lain.
 
Tokoh- Tokoh yang Terlibat
 
  • Si Singamangaraja XII 
Si Singamangaraja XII memiliki nama asli Pantuan Besar Ompu Pulo Batu. Ia adalah seorang raja di negeri Toba, Sumatera Utara. Ia lahir di Bakkara, Tapanuli, Sumatra Utara, 17 Juni 1849.
 
  • Kapten Hans Christofe.
 
Kapten Hans Christofe adalah tokoh Belanda yang memimpin pasukan intensif untuk menangkap Si Singa Mangaraja XII,  serta anggota keluarganya.
 
  • Komandan Van Daalen 
 
Komandan Van Daalen adalah seorang komandan yang memimpin operasi militer Belanda dari pedalaman Aceh sampai daerah Batak.
 
Akhir Peperangan
            Pada tahun 1900, kekuatan Si Singa Mangaraja semakin surut. Sehingga perlawanan tidak dikerahkan untuk melakukan penyerangan melainkan mempertahankan diri dari serangan lawan. Di lain sisi, Belanda melakukan gerakan pembasmi gerakan – gerakan perlawanan  yang ada di Sumatera ( Aceh dan Batak). Operasi diketuai oleh Overste Van Daelan yang bergerak dari Aceh terus ke Batak. Mereka mengadakan pengepungan dan membakar kampung – kampung yang membuat pertempuran semakin sengit antara kedua belah pihak. Pada saat Belanda sampai di daerah Pak – Pak dan Dairi, pasukan Si Singa Mangaraja semakin terkepung sedangkan di lain pihak hubungan mereka dengan Aceh sudah terputus. Dengan terdesaknya  pasukan Si Singa Mangaraja mereka terus berpindah – pindah dari satu tempat ketempat yang lain untuk menyelamatkan diri. Tahun 1907 pengepungan yag dilakukan oleh Belanda terhadap pasukan Si Singa Mangaraja dilakukan secara intensif  yang dipimpin oleh Hans Christoffel.
            Pada 4 Juni 1907, pihak Belanda mengetahui bahwa Si Singa Mangaraja berada di Penegen dan Bululage dan mereka melakukan penggerebekan  melalui Huta Anggoris  yang tak jauh dari panguhon. Ternyata Si Singa Mangaraja telah meninggalkan tempat itu sebelum mereka datang. Si Singa Mangaraja terus menyingkir ke daerah Alahan. Sementara itu, Belanda terus mengejar melalui kampung Batu Simbolon, Bongkaras dan Komi. Banyak penduduk sekitar ditangkap karena dicurigai bekerjasama dengan Si Singa Mangaraja.
Hingga pada tanggal 17 Juni 1907 Si Singa Mangaraja berhasil ditangkap  didekat Aik Sibulbulon ( daerah Dairi ), dalam keadaan lemah Si Singa Mangaraja dan pasukannya terus mengadakan perlawanan. Dalam peristiwa ini, Si Singa Mangaraja tertembak oleh Belanda sehingga pada saat itu Si Singa Mangaraja mati terbunuh ditempat. Disaat yang bersamaan anak perempuannya  Lopian dan dua orang putranya Sutan Nagari dan Patuan Anggi juga gugur. Dengan gugurnya Si Singa Mangaraja maka seluruh daerah Batak menjadi milik Belanda. Sejak saat  itu. kerja rodi di daerah ini merajalela, struktur tradisional masyarakat semakin lama semakin runtuh. Orang batak banyak yang terbunuh dan banyak kerugian yang ditimbulkam, rumah – rumah hancur dibakar, agama Keristen saat itu tersebar tanpa ada halangan dari pihak manapun sedangkan pihak Belanda mengalami kebangkrutan dana yag disebakan karena pada saat yang bersamaan Belanda juga menghadapi Aceh yang begitu kuat sehingga didatangkan pasukan – pasukan dari luar yang dibayar mahal.

 

Saturday, May 16, 2020

Patologi Klinik "Resume Metabolisme Karbohidrat, Lemak dan Protein"


PATOLOGI KLINIK 
Tugas Kuliah Daring Pertemuan ke- 8

A. Resume Karbohidrat (Peranan karbohidrat dalam nutrisi sapi perah) dari link video
            Semua tumbuhan mengandung karbohidrat sebagai sumber energi utama untuk sapi perah. Ada dua tipe karbohidrat yang dapat ditemukan dalam pakan: 
1. Karbohidrat non struktural; mengandung gula dan pati 
2. Karbohidrat struktural; meliputi selulosa dan hemiselulosa.
Perbedaan dari kedua tipe karbohidrat tersebut adalah dari ikatan kimia yang menyatukannya. Perbedaan ini dapat diibaratkan dengan pembangunan lego yang disusun dari blok lego individu yang diibaratkan sebagai gula sederhana yang membentuk karbohidrat. 
 Gula (Karbohidrat non struktural) yang dapat ditemukan dalam molases diibaratkan seperti tumpukan blok lego yang terdiri dari beberapa molekul gula yang terpisah dan siap digunakan. 
 Pati (Karbohidrat non struktural) terdapat dalam biji- bijian dan sayur- sayuran diibaratkan seperti lego yang bergabung bersama dengan proses yang sederhana, dan diperlukan proses pemecahan untuk bisa digunakan. 
 Karbohidrat struktural seperti selulosa dan hemiselulosa ditemukan di padang rumput yang berkualitas baik dan memiliki struktur yang lebih kompleks yang terbuat dari banyak lego dan memerlukan mekanisme pemecahan karbohidrat yang berbeda untuk memisahkan struktur tersebut sebelum digunakan. Mikroba yang ada dalam rumen sapi mampu memecah struktur kompleks ini sehingga molekul gula atau blok Lego dapat digunakan sebagai energi.
            Ketika seekor sapi mengonsumsi pakan baik itu hijauan atau konsentrat, karbohidrat dalam pakan tersebut akan dipecah/ difermentasi oleh mikroba rumen di dalam rumen untuk membentuk gula sederhana, yang akan digunakan sebagai sumber energi. Selain itu juga aktivitas pemecahan karbohidrat ini menghasilkan berbagai produk seperti gas, panas, dan volatil fatty acid. Volatil fatty acid merupakan produk yang paling penting karena dapat memberikan energi pada sapi dan mempengaruhi produksi dari lemak susu dan protein susu. Volatil fatty acid terdiri atas asetat, propionat, dan butirat. Proporsi dari masing-masing asam ini tergantung pada jenis karbohidrat yang dimakan oleh sapi dan lingkungan rumen dari sapi. Jika sapi makan dengan pola pakan tinggi seperti di padang rumput atau silase. Pakan ini mengandung kadar struktural tinggi dari karbohidrat yakni selulosa dan hemiselulosa. Mikroba yang mencerna karbohidrat struktural ini menghasilkan sebagian besar asetat, asetat lalu diserap melalui dinding rumen, melewati hati dan bertindak sebagai buiding block untuk sintesis lemak, baik lemak susu dalam memori glands atau lemak tubuh di jaringan adiposa. Manajemen padang rumput yang buruk atau kondisi kering, menyebabkan tingginya kandungan lignin. Lignin ini sulit dicerna oleh mikroba rumen. Kondisi ini dapat menurunkan kinerja dari sapi.
             Ketika seekor sapi memakan pakan yang mengandung karbohidrat non struktural tinggi seperti molases, gandum atau jagung, mikroba yang mencerna karbohidrat tersebut memproduksi propionat sebagai produk utama mereka. Propionat diproduksi di rumen , ada menuju ke hati di mana sebagian besar akan dikonversi menjadi Nama : Novia Nur Ema Aulia NIM : B04170171 Kelas : K2 glukosa. Hati adalah satu-satunya sumber produksi glukosa untuk sapi perah yang digunakan untuk membentuk laktosa sebagai pendorong utama untuk produksi volume susu. Jika kita meningkatkan jumlah glukosa yang dihasilkan, kita akan melihat peningkatan insulin dan peningkatan penyerapan asam amino ke dalam memori glands dalam produksi protein susu. 

B. Resume Lemak (Peranan lemak dalam nutrisi sapi perah) dari link video
            Lipid atau lemak adalah zat yang ditemukan dalam produk hewani maupun nabati yang tidak larut dalam air. Struktur lemak adalah karbon atau gliserol dengan tiga asam lemak. Asam lemak ini dapat jenuh (tidak ada ikatan rangkap antara karbon) atau tidak jenuh (satu atau lebih ikatan rangkap antara dua karbon). Kandungan lemak lebih dari 2 kali lipat kandungan karbohidrat dari bobot badan. Dengan demikian, kandungan lemak untuk pakan sapi perah biasanya rendah antara 2-6% DM untuk sebagian besar pakan rumput. Hal ini dikarenakan kandungan lemak pada pakan yang lebih dari 8% dapat berdampak negatif pada fungsi rumen, pencernaan serat, asupan bahan kering (DMI) dan produksi susu. Lemak dalam pakan yang sudah dikonsumsi oleh sapi cepat terhidrolisis dalam rumen oleh enzim yang diproduksi oleh mikroba rumen. Hidrolisis lemak memecah asam lemak dan gliserol menghasilkan gula terlarut dan asam lemak bebas (free fatty acids). Gula dapat digunakan oleh mikroba rumen sebagai sumber energi, sedangkan asam lemak dilepaskan ke dalam rumen. Asam lemak bebas yang dilepaskan ke dalam rumen adalah jenuh (tidak ada ikatan rangkap) atau tidak jenuh (setidaknya memiliki satu ikatan rangkap).
Proses dalam rumen akan dimulai dengan asam lemak tak jenuh karena ini adalah asam lemak dominan yang ditemukan dalam hijauan dan biji- bijian kemudian asam lemak jenuh.
 Unsaturated fatty acids / Asam lemak tak jenuh Asam lemak bebas tak jenuh beracun bagi sebagian mikroba rumen, khususnya yang terlibat dalam pencernaan serat. Untuk mendetoksifikasi asam lemak ini maka terjadilah biohidrogenasi dalam rumen. Biohidrogenasi adalah proses di mana ion hidrogen ditambahkan ke karbon yang mengandung ikatan rangkap. Ion hidrogen tambahan mengubah ikatan rangkap menjadi ikatan tunggal. Ketika asam lemak bebas tak jenuh sepenuhnya mengalami biohidrogenasi mereka menjadi asam lemak jenuh. Jika kandungan lemak dalam pakan kurang dari 6%, proses biohidrogenasi umumnya dapat mengimbangi hidrolisis trigliserida dan detoksifikasi sebagian besar asam lemak tak jenuh. Namun apabila pakan sapi mengandung terlalu banyak lemak, hidrolisis masih terjadi dan melepaskan asam lemak bebas, tetapi proses biohidrogenasi akan bekerja lebih keras dihasilkannya banyak asam lemak yang tidak sepenuhnya jenuh dan fungsi rumen menjadi berkurang. Hal ini mengakibatkan pencernaan serat yang lebih sedikit, asupan bahan kering (DMI) lebih rendah, dan kinerja sapi yang buruk.
 Saturated fatty acids / Asam lemak jenuh Asam lemak jenuh umumnya ditemukan dalam lemak hewani dan beberapa produk sampingan seperti palm kernel. Karena asam lemak ini sudah jenuh, ketika dihidrolisis dan dilepaskan ke dalam rumen asam ini tidak beracun bagi mikroba rumen dan ketika melewati rumen tidak mengalami perubahan. Asam lemak ini juga menjadi penyedia energi untuk sapi perah, mensintesis lemak susu, dan menghasilkan endapan lemak di jaringan adiposa.
 Protected fatty acids Asam lemak seperti megalac atau hiprofat yang terbuat dari pengolahan kimiawi. Membantu mengurangi interaksi antara asam lemak dan mikroba sehingga mengurangi efek negatif yang dapat ditimbulkan oleh lemak pada rumen.
         
            Asam lemak bergerak dari rumen ke usus halus di mana asam lemak tersebut dihubungkan dengan ikatan gliserol (terbentuk dari glukosa darah) untuk menghasilkan trigliserida. Trigliserida ini kemudian dibentuk menjadi trigliserida lipoprotein. Trigliserida lipoprotein memasuki pembuluh limfa dan kemudian bersirkulasi. Tidak seperti karbohidrat dan protein, lemak/ lipid diserap dari sistem pencernaan dan memasuki aliran darah secara langsung, tanpa proses sebelumnya di hati. Begitu berada dalam aliran darah, lipid/ lemak diarahkan ke berbagai bagian tubuh tergantung dari kondisi kebutuhan sapi. Pada sapi di masa laktasi, lemak/ lipid akan diarahkan ke kelenjar susu/ mamary di mana lipid tersebut akan dipecah menjadi asam lemak bebas dan gliserol. Asam lemak diambil ke kelenjar susu, dibentuk kembali menjadi trigliserida dan disekresikan dalam bentuk susu. Jika seekor sapi berada dalam keseimbangan energi yang baik pada kondisi tubuhnya, beberapa trigliserida lipoprotein (dari lipid makanan) akan disimpan di jaringan adiposa. Seperti pada kelenjar susu, trigliserida lipoprotein terpecah dan gliserol yang dihasilkan dan asam lemak bebas diangkut ke jaringan adiposa. Setelah di jaringan adiposa, mereka membentuk trigliserida kembali dan disimpan sebagai lemak tubuh.

C. Resume Protein (Peranan protein dalam nutrisi sapi perah) dari link video
            Protein pada dasarnya adalah rantai panjang amino. Kandungan protein dalam pakan umumnya dilaporkan sebagai crude protein (CP). Crude protein bukan merupakan ukuran langsung dari protein, melainkan perkiraan berdasarkan kandungan nitrogennya (N). Protein mengandung 16% N, sehingga crude protein dihitung dengan mengalikan nitrogen dalam pakan dengan 6,25. 
Kelompok Crude Protein: 
1. Rumen degradable proteins (RDP), yang meliputi soluble protein. Protein ini ditemukan dalam pakan yang dapat diuraikan atau didegradasi oleh mikroba dalam rumen. Protein yang dapat terdegradasi ini digunakan dengan sangat cepat di dalam rumen yang disebut sebagai soluble protein. Pakan yang terdegradasi ini misalnya hijauan segar.
2. Undegradable dietary proteins (UDP) / Bypass Proteins Protein yang tidak dapat didegradasi oleh mikoba di rumen. Protein ini melewati lambung dan tidak mengalami perubahan. Asam amino yang dihasilkan dari protein ini diserap dari usus halus. Pakan yang termasuk UDP yakni fish meal , canola meal, soybean meal. 
3. Undigestible dietary protein Merupakan protein yang melewati rumen, tidak tercerna sama sekali dan ikut terbuang bersama dengan kotoran. 
4. Non protein nitrogen (NPN) Dapat terdegradasi dengan cepat dalam rumen dan digunakan oleh mikroba rumen.
            Sapi dapat menggunakan sumber nitrogen non protein (NPN) (misalnya urea) untuk menghasilkan asam amino dan menghasilkan protein mikroba. Ruminansia juga dapat mendaur ulang nitrogen. Jika kebutuhan protein sapi lebih besar dari pasokan protein, sejumlah besar nitrogen dapat didaur ulang kembali ke rumen untuk digunakan oleh mikroba rumen. Protein dibutuhkan oleh sapi perah untuk banyak fungsi metabolisme seperti untuk pertumbuhan, laktasi, dan fungsi jaringan.
Protein berasal dari dua sumber utama:
1. Microbial protein yang terbentuk dari degradable dietary protein, soluble protein, dan non protein nitrogen
2. Undegraded dietary protein, memasok sumber asam amino yang kaya protein
            Dalam rumen, protein terdegradasi dipecah oleh mikroba, pertama menjadi peptida (rantai pendek asam amino), kemudian menjadi asam amino individu/ tunggal dan ammonia. Senyawa nitrogen non protein (misal dari pakan atau metabolisme) juga dapat dikonversi menjadi ammonia dalam rumen. Mikroba rumen kemudian menggunakan ammonia (bersama dengan peptida dan asam amino), untuk pertumbuhannya sendiri. Pertumbuhan mikroba juga membutuhkan energi dari fermentasi karbohidrat dalam rumen. Semua asam amino termasuk yang esensial ada di dalam protein mikroba. Sebagian mikroorganisme rumen menuju ke omasum dan kemudian abomasum, lingkungan yang asam ini akan menghentikan aktivitas mikroba dan enzim- enzim pencernaan akan memecah protein mikroba menjadi asam amino. Asam amino ini kemudian diserap melalui usus halus untuk digunakan oleh sapi. Jika ada kekurangan ammonia dalam rumen, kecernaan pakan akan berkurang dan asupan bahan kering akan turun. Jika ada kelebihan ammonia maka akan diangkut ke hati. Dalam konsentrasi yang tinggi ammonia bisa menjadi toksik dan di hati akan diubah menjadi urea yang prosesnya disebut sebagai ureagenesis.
Urea dilepaskan ke dalam sirkulasi tergantung dari kandungan protein dalam pakan: 
1. Jika kandungan crude protein dalam pakan lebih rendah dari yang dibutuhkan, urea berpindah ke rumen baik dalam air liur atau langsung dari darah melalui dinding rumen. Di dalam rumen urea diubah kembali menjadi ammonia, dan bisa jadi digunakan untuk menghasilkan protein mikroba. 
2. Jika kandungan crude protein dalam pakan lebih besar dari yang dibutuhkan, sebagian besar urea melakukan perjalanan ke ginjal diekskresikan dalam urin. Beberapa urea juga berakhir di dalam susu (urea susu) dan di dalam tinja. 

Tugas Pendidikan Pancasila "Peran Undang- Undang Sebagai Bentuk Implementasi Penegakan HAM di Indonesia"

PERAN UNDANG- UNDANG SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA








Kelompok 8:
Ikhsannul Amal             G34170013
Renaldy Susanto            A24170122
Dika Putri Amaliani       A24170017
Siti Ulfa Atamimi         A24170129
Novia Nur Ema Aulia    B04170171
Moderator : Yunita Sulistyo P
Notulen : Amelia Widodo



BAB I

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 
            Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pemerintah terlibat dalam penegakan HAM dalam suatu negara. Peran pemerintah dalam penegakan HAM melalui undang – undang. Tetapi , masalah HAM yang terjadi belum dapat dituntaskan. Di Indonesia HAM sudah mulai ditegakkan sejak tahun 1945 yang mana rakyat Indonesia menginginkan hak untuk merdeka. Sampai saat ini pemerintah masih berupaya untuk mengatasi masalah HAM yang masih ada dengan undang – undang yang mendukung HAM di Indonesia. Oleh karena itu , kami menyusun makalah ini untuk memaparkan peran undang – undang dalam  penegakan HAM di Indonesia. 

1.2 Rumusan Masalah 
1. Apa pengertian Hak Asasi Manusia?
2. Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
3. Bagaimana peran pemerintah terhadap pelaksanaan penegakan HAM di Indonesia?
4. Apa contoh dari permasalahan Hak Asasi Manusia di Indonesia? 
                                                         1.3 Tujuan
            Makalah ini bertujuan menerangkan pengertian Hak Asasi Manusia dalam kehidupan bernegara, menjelaskan  perkembangan Hak Asasi Manusia dan  peran pemerintah terhadap pelaksanaan penegakanHak Asasi Manusia di Indonesia, menguraikan salah satu contoh permasalahan Hak Asasi Manusia di Indonesia beserta solusinya. 

PEMBAHASAN
Indonesia merupakan negara hukum yang salah satu aplikasinya menjunjung hukum diatas segalanya, hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Dalam konsep negara hukum ide perlindungan terhadap warga negaranya merupakan elemen terpenting. Maka dengan ini Indonesia yang merupakan negara yang memiliki populasi terbesar ke 4 di dunia harus mempunyai hukum yang memberikan keamanan bagi warga negaranya. Karena itu Indonesia harus serius dalam melakukan perlindungan terhadap warga negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Hak warga negara yang paling mendasar ialah hak asasi manusia yang telah melekat dalam diri manusia sejak dia lahir (Yuliarso 2005). Menurut Asrun hak asasi manusia merupakan nilai- nilai universal yang telah diakui secara universal. Berbagai instrumen internasional mewajibkan negara-negara peserta untuk memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak warga negara. Indonesia merupakan hukum yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan perlindungan hak asasi manusia (Asrun 2016).
Namun Hak Asasi manusia dapat batal jika orang tersebut melanggar hak asasi orang lain. Karena tidak hanya dirinya yang mempunyai hak asasi manusia, orang lain juga mempunyai hak tersebut. Agar hak asasi manusia tetap terjaga maka sebagai sesama manusia harus menghormati dan menghargai orang lain. Disinilah peran pemerintah yang mesti memberikan edukasi supaya konflik sesama manusia dapat diminimalisir.
Di Indonesia sendiri perkembangan HAM dibagi menjadi 2 periode, yaitu sebelum kemerdekaan dan pasca kemerdekaan. Pemikiran HAM pada periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) bisa dilihat dengan munculnya organisasi Pergerakan Nasional seperti Boedi Oetomo (1908), Perhimpunan Indonesia (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1927), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Munculnya organisasi pergerakan nasional adalah untuk memperjuangkan bangsa Indonesia yang HAM nya dilanggar dan dirampas oleh penjajah. Pada awal periode pasca kemerdekaan, pemikiran HAM lebih menekan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan berserikat melalui organisasi, dan hak kebebasan untuk mengutarakan pendapat. Periode 1950-1959 lebih dikenal dengan masa parlementer. Pada masa ini sejarah pemikiran HAM sangat kodusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia. Menurut Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM di Indonesia dapat dilihat pada lima indikator HAM.
a.Munculnya partai-partai politik dengan berbagai ideologi
b. Adanya kebebasan pers
c. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas,
demokratis
d. Kontrol parlemen atas eksklusif
e. Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis
Dikenal dengan keragamannya, negara Indonesia haruslah menjaga kesatuan negara serta kesejahteraan warga negaranya. Mewujudkan sebuah negara yang adil dengan setiap warga negara yang memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi merupakan sebuah keharusan untuk tetap bertahan di masa modern ini. Para pejabat tinggi yang sudah diberi amanah, haruslah melaksanakan kewajibannya dengan sebaik mungkin. Dalam rangka menegakkan Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk menjunjung tinggi HAM warga negara Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengacu pada instrumen-instrumen yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, baik nasional maupun internasional yaitu 1) instrumen nasional terdiri dari Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya, Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM serta  peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait. 2) instrumen internasional yang terdiri dari Piagam PBB, 1945,  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948, instrumen internasional lain mengenai Hak Asasi Manusia yang telah disahkan dan diterima Indonesia (Bambang 2014). Untuk lebih memfokuskan terhadap penyelesaian permasalahan HAM, dibentuklah berbagai lembaga HAM seperti  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Lembaga Peradilan sebagai penegakan HAM, Pengadilan HAM serta Mahkamah Konstitusi. 

PERMASALAHAN DAN SOLUSI

Pasal-Pasal Kontroversial dalam Revisi UU MD3 yang Disahkan DPR

Selasa, 13 Februari 2018 - 10:21 WIB
JAKARTA - Pengesahan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dalam rapat paripurna DPR, Senin (12/2/2018) sore memantik reaksi banyak kalangan. Sejumlah pasal dalam susunan UU MD3 yang baru tergolong kontroversial dan berpotensi tabrakan dengan aturan perundangan lain.
UU MD3 ini menuai banyak kritik tidak hanya dari rakyat Indonesia namun juga menuai kritik dari pemerintah itu sendiri. Beberapa kalangan berpendapat bahwa undang-undang revisi yang akan disahkan nanti akan melindungi beberapa badan legislatif. Salah satu pasal pun menyebutkan bahwa polisi wajib membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR. Pasal lain yaitu Pasal 122 huruf K juga menyebutkan bahwa MKD dapat bertugas mengambil langkah hukum dan langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Setelah pengesahan Undang-Undang revisi tersebut, tidak sedikit pro dan kontra muncul menganggapi isu tersebut. Pengambilan langkah untuk mengesahkan Undang-Undang tersebut sangat dikecam oleh beberapa tokoh dan pemerhati politik di Indonesia. Disamping itu, adanya penahanan bagi individu ataupun kelompok yang merendahkan DPR ataupun anggotannya sangat bertolak belakang dengan salah satu hak yang dimiliki oleh warga negara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat secara bebas. Adanya batasan untuk warga negara dalam berpendapat adalah salah satu masalah HAM yang sangat terlihat pada kasus ini.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/1281678/12/pasal-pasal-kontroversial-dalam-revisi-uu-md3-yang-disahkan-dpr-1518491968/13
Pasal-Pasal Kontroversial
 Poin : Imunitas Anggota DPR
Pasal 245 : Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Dampak : Pasal ini berpotensi mempersulit upaya penegakan hukum jika anggota DPR berindikasi melakukan tindak pidana seperti korupsi maupun pidana lain.
Poin: Kewenangan DPR Memanggil Paksa
Pasal 73 ayat 4 : Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dampak : Pasal ini berpotensi membuat DPR sebagai lembaga hukum yang berhak memanggil paksa pihak-pihak yang dinilai wakil rakyat tidak kooperatif. Padahal sebagai lembaga politik, pemanggilan tersebut rawan diwarnai kepentingan-kepentingan politik individu, parpol, maupun institusi DPR sendiri.
Poin: Pengkritik DPR Bisa Dipidana
Pasal 122 huruf K : Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Dampak : Pasal ini berpotensi membungkam kritik publik terhadap kualitas kinerja wakil                             mereka di parlemen.
Poin: Pimpinan MPR menjadi genap
Pasal 15 :  Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 7 (tujuh) orang wakil ketua               yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Dampak : Pasal ini berpotensi membuat keputusan pimpinan MPR berakhir deadlock karena                         tidak bisa mengambil putusan karena jumlah genap.
Poin: Penambahan Pimpinan DPR menjadi 6 orang
Pasal 84 : Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
Poin: Penambahan Pimpinan DPD menjadi 4 orang
Pasal 260 : Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD.
Poin:DPD Berwenang Mengevaluasi Perda
Draf tersebut tertuang dalam Pasal 249 ayat 1 huruf J : DPD mempunyai wewenangan dan tugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancanangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
Dampak : Kewenangan ini berpotensi memunculkan kerancuan tugas dengan eksekutif. 
Dewasa ini revisi UU MD3 2018 berdampak pada munculnya gejolak yang cukup berarti di tengah- tengah masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, 14 poin dalam pembahasan UU perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 tersebut dinilai bertolak belakang dengan amanat reformasi dan cenderung membuat kesan DPR anti- kritik serta berpotensi sangat mencederai pasal 28E UUD 1945. Berikut bunyi dari isi pasal 28E UUD 1945:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
        Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang– undangan mengenai HAM, namun pelanggaran HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Setiap peristiwa pelanggaran yang terjadi merupakan suatu hal yang menjadi permasalahan yang sulit diselesaikan. Berdasarkan revisi UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR, banyak sekali pasal- pasal yang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia. Pasal tersebut mengacu pada pengekangan dalam kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum. Di satu sisi pasal tersebut melindungi hak- hak asasi dari setiap anggota lembaga DPR, namun di sisi lain pasal tersebut seolah- olah  membungkam kritik publik terhadap kualitas kinerja wakil mereka di parlemen. Ada sebuah pepatah yang mengatakan bahwa sebuah kritikan itu dapat menjadi penyemangat untuk terus berusaha lebih baik lagi. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak asasi antara sesama , kita harus menanamkan pada diri setiap individu bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajibannya masing- masing. Setiap hak yang dimiliki sudah memiliki landasan yang mengatur keterjaminannya.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan fitrahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa sebagai warga negara kita juga berkewajiban untuk menjaga hak asasi manusia lainnya. Dalam kehidupan bernegara HAM  diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk penerapannya diimplementasikan ke dalam sebuah peraturan perundang- undangan yang dijadikan sebagai landasan hak asasi manusia.
Saran
Kehidupan sosial yang harmonis antar sesama merupakan suatu interaksi yang sangat diperlukan dalam kehidupan bernegara. Untuk mencapai itu semua, setiap individu harus bisa mengenali dirinya sendiri dan selalu saling mengasihi antar sesama warga negara. Menanamkan sikap toleransi dan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan, agar tercapainya kehidupan masyarakat yang aman dan damai sesuai dengan tuntutan hak- hak asasi yang telah dimilikinya.

DAFTAR PUSTAKA

Amm. 2018. Pasal-Pasal Kontroversial dalam Revisi UU MD3 yang Disahkan                          DPR.https://nasional.sindonews.com [diunduh 2018 Feb 25 ]

Asrun AM. 2016. Hak asasi manusia dalam kerangka cita negara hukum. Jurnal                        Cita Hukum. Bogor (ID). 4(1):133-154
Supriyanto BH . 2014.  Penegakan hukum mengenai hak asasi manusia menurut                         hukum positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial.                   Jakarta (ID). 2(3) : 161
Yuliarso KK, Prajarto N. 2005. Hak asasi manusia di Indonesia: menuju democrati                       governance. Jurnal ilmu social dan politik. Yogyakarta (ID).
                8(3): 291-308 

Popular Posts

Batas Wilayah Negara

Batas Wilayah Negara I. Wilayah Negara Wilayah negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu negara, dimana dal...